Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c berperan dan bertanggung jawab melakukan kegiatan Penilaian Kompetensi dan Potensi mulai dari mengambil data sampai membuat laporan Penilaian Kompetensi dan Potensi serta memberikan Umpan Balik kepada Asesi.
(2) Asesor SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a. membuat jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi Kompetensi dan Potensi serta jadwal Asesor SDM Aparatur;
b. membuat daftar kebutuhan jumlah soal dan formulir yang akan digunakan;
c. mengumpulkan data/dokumentasi/bahan tentang instansi;
d. membuat perbandingan mengenai profil jabatan sejenis;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan validasi kompetensi dengan Wawancara Kompetensi dan Potensi;
f. menyusun formulir yang digunakan baik oleh Asesi maupun Asesor SDM Aparatur;
g. mengamati perilaku Asesi pada saat penilaian;
h. memberikan penilaian atas bukti yang muncul pada saat Simulasi dan Wawancara Kompetensi dan Potensi;
i. melakukan Wawancara Kompetensi dan Potensi;
j. melakukan integrasi data untuk menentukan nilai Asesi;
k. melakukan Assesor Meeting;
l. membuat laporan individual hasil Penilaian Kompetensi; dan
m. memberikan Umpan Balik kepada Asesi.
Your Correction
