Correct Article 11
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi.
(2) Penentuan Admin Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari pelaksana, pengawas, dan Jabatan Fungsional setara maka
Admin Penilaian Kompetensi paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli muda;
b. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari administrator, JPT Pratama, dan Jabatan Fungsional setara maka Admin Penilaian Kompetensi paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli madya; dan
c. dalam hal target jabatan Asesi yakni Jabatan Fungsional jenjang ahli utama maka Admin Penilaian Kompetensi paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang ahli utama.
(3) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) maka Admin Penilaian Kompetensi dapat ditunjuk dari:
a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang di bawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi dan Potensi dari instansi pemerintah lain.
Your Correction
