Correct Article 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a direkomendasikan oleh pejabat administrator yang melaksanakan tugas melakukan Penilaian Kompetensi dan Potensi.
(2) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Asesor SDM Aparatur yang ditentukan dengan memperhatikan kesesuaian jenjang target jabatan Asesi.
(3) Penunjukan ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari pelaksana, pengawas, dan Jabatan Fungsional setara maka
ketua paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang muda;
b. dalam hal target jabatan Asesi terdiri dari administrator, JPT Pratama, dan Jabatan Fungsional setara maka ketua paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang madya; dan
c. dalam hal target jabatan Asesi yakni Jabatan Fungsional jenjang utama maka ketua paling rendah yaitu Asesor SDM Aparatur jenjang utama.
(4) Dalam hal tidak terdapat Asesor SDM Aparatur yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) maka ketua tim Penilaian Kompetensi dapat ditunjuk dari:
a. Asesor SDM Aparatur satu jenjang di bawahnya; atau
b. Asesor SDM Aparatur yang sesuai kriteria dari penyelenggara Penilaian Kompetensi dari instansi pemerintah lainnya.
Your Correction
