Correct Article 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a bertanggung jawab memastikan pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi sesuai dengan norma standar prosedur kriteria.
(2) Ketua tim Penilaian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pengarahan kepada anggota tim terkait tujuan Penilaian Kompetensi dan Potensi;
b. melakukan wawancara substansi kepada pihak Instansi Pengguna;
c. memastikan kesiapan sarana dan prasarana selama pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi;
d. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Penilaian Kompetensi dan Potensi serta penugasan asesor;
e. memastikan kualitas hasil laporan sesuai dengan standar yang berlaku; dan
f. melakukan evaluasi terhadap keseluruhan proses penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan.
Your Correction
