Correct Article 41
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Penilaian Kompetensi dan Potensi dilaksanakan untuk memperoleh profil Potensi dan Kompetensi Pegawai ASN yang ditujukan untuk:
a. pemetaan jabatan;
b. pengisian jabatan melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, atau mutasi; dan
c. penugasan ASN pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah.
(2) Penilaian Potensi selain ditujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk tujuan tugas belajar.
Your Correction
