Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi: a. pengarahan Asesi; b. pengambilan data; c. analisis hasil; d. pengolahan data; e. integrasi data melalui Assessor Meeting; f. penyusunan hasil dan pelaporan; dan g. Umpan Balik.
Your Correction