Correct Article 38
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b meliputi:
a. pengarahan Asesi;
b. pengambilan data;
c. analisis hasil;
d. pengolahan data;
e. integrasi data melalui Assessor Meeting;
f. penyusunan hasil dan pelaporan; dan
g. Umpan Balik.
Your Correction
