Correct Article 37
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Tahapan prapelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a meliputi:
a. pengusulan;
b. perencanaan; dan
c. persiapan.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui sistem informasi Penilaian Kompetensi.
(3) Dalam hal sistem informasi Penilaian Kompetensi belum tersedia, pengusulan dilakukan dengan cara menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Penilaian Kompetensi.
Your Correction
