Correct Article 36
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
Tahapan penyelenggaraan Penilaian Kompetensi terdiri atas:
a. prapelaksanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pasca pelaksanaan.
Your Correction
