Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
Komponen penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi terdiri atas:
a. Standar Kompetensi ASN;
b. tim Penilaian Kompetensi dan Potensi;
c. teknik, metode, dan alat ukur; dan
d. fasilitas penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi.
Your Correction
