Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
Penilaian Kompetensi di Kejaksaan terdiri atas:
a. Penilaian Kompetensi Manajerial;
b. Penilaian Kompetensi Sosial Kultural; da
c. Penilaian Kompetensi Teknis.
Your Correction
