Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian Kompetensi di Kejaksaan terdiri atas: a. Penilaian Kompetensi Manajerial; b. Penilaian Kompetensi Sosial Kultural; da c. Penilaian Kompetensi Teknis.
Your Correction