Correct Article 57
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Penjaminan mutu dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
(2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyediaan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan;
b. pemantauan dan evaluasi implementasi standar operasional prosedur;
c. pengembangan/perbaikan standar operasional prosedur;
d. pemenuhan sertifikat kompetensi bagi asesor dari Instansi Pembina Penilaian Kompetensi; dan
e. tes validitas dan reliabilitas dari alat ukur.
Your Correction
