Correct Article 56
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Current Text
(1) Sistem informasi Penilaian Kompetensi dan Potensi memuat paling sedikit:
a. pengusulan;
b. perencanaan;
c. pelaksanaan;
d. pengolahan data; dan
e. pelaporan, Penilaian Kompetensi ASN di lingkungan Kejaksaan.
(2) Sistem informasi Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui dukungan teknologi informasi yang tersedia di Kejaksaan.
(3) Sistem informasi Penilaian Kompetensi dan Potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terintegrasi dengan sistem informasi ASN yang dikelola oleh Kejaksaan dan Instansi Pembina Penilaian Kompetensi.
Your Correction
