Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023
Current Text
(1) Jaksa Agung Republik INDONESIA menyusun Laporan Kinerja dan Anggaran triwulan dan tahunan Kejaksaan Republik INDONESIA untuk disampaikan kepada:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Dalam hal diperlukan, Laporan Kinerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
