Correct Article 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023
Current Text
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala
Cabang Kejaksaan Negeri, serta Atase Kejaksaan pada perwakilan INDONESIA di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib membuat Laporan Kinerja dan Anggaran secara bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan atas pelaksanaan Renja Kejaksaan Tahun 2023.
(2) Laporan Kinerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisi uraian tentang keluaran kegiatan/output, hasil kegiatan/outcome, dan indikator kinerja utama masing-masing program/kegiatan.
(3) Laporan Kinerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang.
(4) Laporan Kinerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara periodik pada setiap akhir periode laporan sebagai berikut:
a. laporan bulanan paling lambat pada tanggal terakhir dari setiap bulan;
b. laporan triwulan pertama paling lambat pada tanggal 31 Maret;
c. laporan triwulan kedua paling lambat pada tanggal 30 Juni;
d. laporan triwulan ketiga paling lambat pada tanggal 30 September; dan
e. laporan triwulan keempat paling lambat pada tanggal 31 Desember.
(5) Selain disampaikan secara berjenjang dan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Laporan Kinerja dan Anggaran juga dapat disampaikan secara sewaktu-waktu atau secara langsung atas permintaan pimpinan.
Your Correction
