Correct Article 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023
Current Text
Renja Kejaksaan Tahun 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan pedoman bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta Atase Kejaksaan pada perwakilan INDONESIA di luar negeri, dalam:
a. melaksanakan tugas dan fungsi untuk mencapai visi dan misi Kejaksaan Republik INDONESIA yang sejalan dengan visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; dan
b. menyusun rencana kerja selama 1 (satu) tahun masing- masing satuan kerja, bidang atau unit kerja sebagaimana Renja Kejaksaan Tahun 2023.
Your Correction
