Correct Article 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023
Current Text
Renja Kejaksaan Tahun 2023 terdiri atas:
a. Buku I tentang Renja Kejaksaan Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini; dan
b. Buku II tentang Matriks Rencana Kinerja Tahunan Kejaksaan Tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
