Correct Article 21
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Jaksa Agung Muda Pidana Militer sebagai atasan yang berhak menghukum memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Prajurit TNI
yang ditugaskan di lingkungan Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin.
(2) Tata cara penjatuhan hukuman disiplin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
Your Correction
