Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan yang melekat pada gaji pokok; c. tunjangan jabatan; dan d. tunjangan kinerja (3) Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dibayarkan oleh Markas Besar TNI. (4) Tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dibayarkan oleh Kejaksaan sesuai dengan penyetaraan kelas jabatan yang berlaku di Kejaksaan.
Your Correction