Correct Article 17
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dapat mengikuti pendidikan dan pelatihan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya serta pencapaian tujuan organisasi.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara kolaboratif.
(3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh Kejaksaan dan/atau Markas Besar TNI.
Your Correction
