Correct Article 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penilaian kinerja Prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh PPK atau PyB dengan menggunakan standar penilaian di lingkungan Kejaksaan.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Panglima TNI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
Your Correction
