Correct Article 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pengembalian Prajurit TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a ditetapkan PPK atau PyB.
(2) Pengembalian Prajurit TNI karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, huruf e, dan huruf f ditetapkan PPK atau PyB berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
(3) Penarikan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan keputusan Panglima TNI dengan pertimbangan PPK.
Your Correction
