Correct Article 12
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Prajurit TNI yang sedang menduduki jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberhentikan dari jabatan ASN apabila:
a. dikembalikan oleh PPK; atau
b. ditarik kembali karena kepentingan organisasi atau alasan tertentu oleh Panglima TNI.
(2) Pengembalian dan penarikan Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan apabila:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c. berakhir masa penugasan;
d. terindikasi melakukan pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela;
e. terindikasi melakukan pelanggaran pidana;
f. terindikasi melakukan tindakan yang membahayakan keamanan negara dan bangsa; atau
g. berhalangan tetap dalam melaksanakan tugas karena mengalami gangguan jiwa, sakit kronis yang sulit disembuhkan.
(3) Selain alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengembalian dan penarikan Prajurit TNI dapat dilakukan apabila:
a. tidak sesuai dengan kompetensi dan penilaian kinerja;
b. terdapat kepentingan organisasi dan pertimbangan PPK atau PyB; atau
c. ada perintah khusus dari Panglima TNI dengan pertimbangan dari PPK.
Your Correction
