Correct Article 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Setelah menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), PPK memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) orang Prajurit TNI untuk menduduki jabatan
administrator dan jabatan pengawas serta menyampaikannya kepada Panglima TNI.
(2) Panglima TNI menerbitkan surat penugasan Prajurit TNI yang telah dipilih dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menduduki jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Kejaksaan.
(3) Berdasarkan surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK MENETAPKAN keputusan tentang pengangkatan Prajurit TNI dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkungan Kejaksaan.
(4) Penetapan keputusan tentang pengangkatan Prajurit TNI dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada PyB.
Your Correction
