Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permohonan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetujui, PPK menerima pengajuan 3 (tiga) nama Prajurit TNI sebagai calon disertai dengan dokumen paling sedikit: a. daftar riwayat hidup; b. rekam jejak jabatan dan riwayat penugasan; c. salinan/fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; d. salinan/fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisir; dan e. surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.
Your Correction