Correct Article 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Pengisian jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan melalui penugasan dengan cara PPK mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panglima TNI dengan tembusan kepada:
a. Menteri; dan
b. Kepala Badan Kepegawaian Nasional.
Your Correction
