Correct Article 1
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UNDANG-UNDANG.
2. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan negara.
3. Prajurit adalah anggota TNI.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah Jaksa Agung Republik INDONESIA yang berwenang MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer yang selanjutnya disebut JAM Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
8. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
