Correct Article 22
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Kepala Kejaksaan Negeri memerintahkan secara tertulis kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan Penghapusan Uang Pengganti berdasarkan Surat Ketetapan Penghapusan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4)
(2) Pelaksanaan Penghapusan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Ketetapan Penghapusan Uang Pengganti.
(3) Penghapusan Uang Pengganti dicatat di dalam Buku Register sebagai penyelesaian Uang Pengganti dan dikeluarkan dari daftar tunggakan Uang Pengganti pada Cabang Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
(4) Penyelesaian Uang Pengganti yang telah dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri wajib dilaporkan secara berjenjang kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara dengan
melampirkan Berita Acara Pelaksanaan Ketetapan Penghapusan Uang Pengganti .
(5) Format:
a. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Berita Acara Pelaksanaan Ketetapan Penghapusan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2);
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini
Your Correction
