Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usulan Penghapusan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, harus dilengkapi dengan bukti atau data pendukung sebagai berikut: a. dalam hal terpidana atau eks terpidana tidak mempunyai harta benda atau tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Uang Pengganti, harus dilengkapi dengan bukti atau data pendukung paling sedikit berupa: 1. berkas perkara atau fotokopi berkas perkara dan putusan atau fotokopi salinan putusan pengadilan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap; 2. berita acara hasil pelacakan aset (asset tracing) terpidana atau eks terpidana yang menerangkan tidak ditemukannya harta milik terpidana atau eks terpidana yang dapat disita untuk dijadikan sebagai pembayaran Uang Pengganti; 3. surat pernyataan dari terpidana atau eks terpidana yang menyatakan tidak mampu untuk membayar atau melunasi Uang Pengganti; dan 4. surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah yang menerangkan bahwa terpidana atau eks terpidana termasuk keluarga tidak mampu atau miskin. b. dalam hal putusan pengadilan dan berkas perkara pidana terkait putusan pembayaran Uang Pengganti tersebut tidak ditemukan lagi atau hilang, harus dilengkapi dengan bukti atau data pendukung paling sedikit berupa: 1. surat Kepala Kejaksaan Negeri kepada Ketua Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung cq. Panitera Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, atau Mahkamah Agung yang meminta agar diberikan fotokopi putusan dan berkas perkara atas nama terpidana atau eks terpidana; 2. surat Kepala Kejaksaan Negeri kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana atau eks terpidana menjalani pidana penjara, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang meminta agar diberikan fotokopi putusan dan berkas perkara atas nama terpidana atau eks terpidana; dan 3. surat pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa putusan pengadilan dan berkas perkara atas nama terpidana atau eks terpidana tidak dapat ditemukan atau hilang. c. dalam hal putusan pengadilan yang menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan Uang Pengganti yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, harus dilengkapi dengan bukti atau data pendukung paling sedikit berupa: 1. berkas perkara atau fotokopi berkas perkara dan putusan atau fotokopi salinan putusan pengadilan perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap; 2. putusan pengadilan dalam perkara perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa gugatan Uang Pengganti yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara tidak dapat diterima atau ditolak.
Your Correction