Correct Article 18
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Persetujuan dan penetapan Penghapusan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan berdasarkan usulan Kepala Kejaksaan Negeri kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA melalui Kepala Kejaksaan Tinggi, dengan alasan:
a. terpidana atau eks terpidana tidak mempunyai harta benda atau tidak mempunyai kemampuan untuk membayar uang pengganti;
b. Putusan Pengadilan dan berkas perkara pidana terkait putusan pembayaran Uang Pengganti tersebut tidak ditemukan lagi atau hilang; atau
c. adanya putusan perdata dari pengadilan yang menolak atau menyatakan tidak dapat diterima gugatan Uang Pengganti yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara terhadap terpidana atau eks terpidana dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Your Correction
