Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelesaian Litigasi dilakukan melalui gugatan perdata terhadap terpidana atau eks terpidana untuk penyelesaian pembayaran Uang Pengganti dalam hal: a. Penyelesaian Non Litigasi tidak berhasil dilakukan atau terpidana atau eks terpidana tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan pelunasan atau angsuran Uang Pengganti sesuai dengan kesepakatan; dan b. terpidana memiliki harta benda untuk membayar Uang Pengganti.
Your Correction