Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila keberadaan terpidana atau eks terpidana dan/atau harta bendanya tidak diketahui, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara bekerja sama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen untuk mencari keberadaan terpidana atau eks terpidana dan harta bendanya dengan melakukan upaya pelacakan aset (asset tracing) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri. (2) Selain melakukan upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mencari keberadaan terpidana atau eks terpidana dan harta bendanya dapat dilakukan penelusuran aset melalui koordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal: a. aset tersebut berada di luar daerah hukum Kejaksaan Negeri terkait atau berada di luar negeri; b. nilai Uang Pengganti lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); dan/atau c. diperlukan koordinasi dengan instansi tingkat pusat. Paragraf Keempat Penyelesaian Litigasi
Your Correction