Correct Article 12
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Pembayaran Uang Pengganti yang diterima dari terpidana atau eks terpidana wajib disetorkan kepada bendahara penerimaan pada Kejaksaan Negeri dan dalam jangka waktu 1x24 jam wajib disetorkan ke kas negara.
(2) Terpidana atau eks terpidana yang telah membayar Uang Pengganti baik secara tunai atau angsuran diberikan bukti pembayaran dan dicatat dalam buku register pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Sub Bagian Pembinaan dan Seksi Tindak Pidana Khusus.
Your Correction
