Correct Article 11
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Penyelesaian Non Litigasi dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan negosiasi.
(2) Ruang lingkup negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terbatas pada pilihan cara pembayaran Uang Pengganti dilakukan secara tunai atau angsuran dan jika disepakati maka dituangkan dalam bentuk berita acara negosiasi antara Jaksa Pengacara Negara dengan terpidana atau eks terpidana dengan bermeterai cukup.
(3) Jangka waktu pembayaran Uang Pengganti secara angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Jaksa Pengacara Negara dengan terpidana atau eks terpidana dengan ketentuan tidak melebihi dari jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani berita acara negosiasi.
(4) Apabila terpidana atau eks terpidana tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pelunasan atau angsuran Uang Pengganti sesuai dengan kesepakatan, Jaksa Pengacara Negara wajib menindaklanjutinya dengan Penyelesaian Litigasi.
(5) Format Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan negoisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan berita acara negosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
