Correct Article 9
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil pengumpulan atau inventarisasi data dan administrasi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan/atau berdasarkan hasil validasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diketahui:
a. terpidana atau eks terpidana masih memiliki harta benda untuk membayar Uang Pengganti, Kepala Kejaksaan Negeri memerintahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan upaya Penyelesaian Non Litigasi atau Penyelesaian Litigasi; atau
b. terpidana atau eks terpidana sudah tidak lagi memiliki harta benda untuk membayar Uang Pengganti atau tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Uang Pengganti maka penyelesaian Uang Pengganti dilaksanakan dengan mekanisme Penghapusan Uang Pengganti.
Paragraf Ketiga Penyelesaian Non Litigasi
Your Correction
