Correct Article 8
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Validasi tunggakan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaporkan setiap bulan,
semester dan tahun oleh Kepala Kejaksaan Negeri kepada Jaksa Agung
secara berjenjang melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
(2) Laporan hasil validasi data tunggakan Uang Pengganti paling sedikit harus mencantumkan identitas terpidana atau eks terpidana, nomor, tanggal dan amar Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta besarnya Uang Pengganti yang belum dibayar oleh terpidana/eks terpidana.
(3) Hasil validasi data tunggakan Uang Pengganti dicatat dalam register penyelesaian Uang Pengganti.
(4) Format laporan hasil validasi data tunggakan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
