Correct Article 23
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Penyelesaian Uang Pengganti baik secara Non Litigasi, Litigasi maupun Penghapusan Uang Pengganti wajib dilaporkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri secara berjenjang kepada Jaksa Agung Repulik INDONESIA melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang tembusannya disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung.
Your Correction
