Correct Article 6
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Current Text
(1) Persyaratan peningkatan Tipologi meliputi:
a. adanya proposal yang dilengkapi dengan formulir indikator peningkatan tipe Kejaksaan Negeri dari pemrakarsa; dan
b. telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setiap tahunnya selama 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Bentuk dan format proposal dan formulir indikator peningkatan Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
