Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kejaksaan Negeri dapat dilakukan peningkatan Tipologi. (2) Peningkatan Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan Tipologi Tipe B menjadi Tipe A setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan kriteria berdasarkan Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction