Correct Article 4
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Current Text
Kejaksaan Negeri Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a harus memenuhi kriteria:
a. nilai pencapaian kinerja minimal 90 (sembilan puluh);
b. persentase realisasi anggaran minimal 90% (sembilan puluh persen); dan
c. unsur dalam perhitungan Nilai Akhir Tipologi lebih dari atau sama dengan 5,25 (lima koma dua puluh lima).
Your Correction
