Correct Article 9
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Current Text
(1) Berdasarkan usulan peningkatan Tipologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Jaksa Agung memerintahkan Tim Teknis untuk melakukan studi kelayakan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peninjauan lapangan untuk melakukan verifikasi proposal dengan kondisi riil; dan
b. pengkajian atas persyaratan dan perhitungan nilai akhir Tipologi.
(3) Hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam laporan hasil studi kelayakan.
(4) Tim Teknis melaporkan hasil studi kelayakan kepada Jaksa Agung disertai rekomendasi dapat atau tidaknya peningkatan Tipologi.
(5) Format laporan hasil studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction
