Correct Article 8
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Current Text
(1) Kepala Kejaksaan Negeri selaku Pemrakarsa mengusulkan peningkatan Tipologi kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan proposal dan formulir indikator peningkatan Tipologi.
Your Correction
