Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nilai Akhir Tipologi dihitung berdasarkan dimensi, bobot, indikator, dan indeks sebagai berikut: a. penanganan perkara tindak pidana umum dengan bobot 25% (dua puluh lima persen) terdiri atas: 1. penerimaan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 644 (enam ratus empat puluh empat) SPDP diberi indeks 9 (sembilan); b) 483 (empat ratus delapan puluh tiga) sampai dengan 643 (enam ratus empat puluh tiga) SPDP diberi indeks 7 (tujuh); c) 322 (tiga ratus dua puluh dua) sampai dengan 482 (empat ratus delapan puluh dua) SPDP diberi indeks 5 (lima); d) 161 (seratus enam puluh satu) sampai dengan 321 (tiga ratus dua puluh satu) SPDP diberi indeks 3 (tiga); e) kurang dari 161 (seratus enam puluh satu) SPDP diberi indeks 1 (satu). 2. penerimaan berkas tahap I dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 640 (enam ratus empat puluh) berkas tahap I dengan indeks 9 (sembilan); b) 480 (empat ratus delapan puluh) sampai dengan 639 (enam ratus tiga puluh sembilan) berkas tahap I dengan indeks 7 (tujuh); c) 320 (tiga ratus dua puluh) sampai dengan 479 (empat ratus tujuh puluh sembilan) berkas tahap I dengan indeks 5 (lima); d) 160 (seratus enam puluh) sampai dengan 319 (tiga ratus sembilan belas) berkas tahap I dengan indeks 5 (lima); e) kurang dari 160 (seratus enam puluh) berkas tahap I dengan indeks 2 (dua). 3. berkas perkara yang dinyatakan lengkap dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 520 (lima ratus dua puluh) berkas perkara dengan indeks 9 (sembilan); b) 390 (tiga ratus sembilan puluh) sampai dengan 519 (lima ratus sembilan belas) berkas perkara dengan indeks 7 (tujuh); c) 260 (dua ratus enam puluh) sampai dengan 389 (tiga ratus delapan puluh sembilan) berkas perkara dengan indeks 5 (lima); d) 130 (seratus tiga puluh) sampai dengan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) berkas perkara dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 130 (seratus tiga puluh) berkas perkara dengan indeks 1 (satu). 4. perkara yang dilimpahkan ke pengadilan dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 620 (enam ratus dua puluh) berkas perkara dengan indeks 9 (sembilan); b) 465 (empat ratus enam puluh lima) sampai dengan 619 (enam ratus sembilan belas) berkas perkara dengan indeks 7 (tujuh); c) 310 (tiga ratus sepuluh) sampai dengan 464 (empat ratus enam puluh empat) berkas perkara dengan indeks 5 (lima); d) 155 (seratus lima puluh lima) sampai dengan 309 (tiga ratus sembilan) berkas perkara dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 155 (seratus lima puluh lima) berkas perkara dengan indeks 1 (satu). 5. putusan hakim dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 204 (dua ratus empat) putusan dengan indeks 9 (sembilan); b) 153 (seratus lima puluh tiga) sampai dengan 203 (dua ratus tiga) putusan dengan indeks 7 (tujuh); c) 102 (seratus dua) sampai dengan 152 (seratus lima puluh dua) putusan dengan indeks 5 (lima); d) 51 (lima puluh satu) sampai dengan 101 (seratus satu) putusan dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 51 (lima puluh satu) putusan dengan indeks 1 (satu). 6. jumlah upaya hukum dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) kurang dari 19 (sembilan belas) upaya hukum dengan indeks 9 (sembilan); b) 19 (sembilan belas) sampai dengan 37 (tiga puluh tujuh) upaya hukum dengan indeks 7 (tujuh); c) 38 (tiga puluh delapan) sampai dengan 56 (lima puluh enam) upaya hukum dengan indeks 5 (lima); d) 57 (lima puluh tujuh) sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) upaya hukum dengan indeks 3 (tiga); e) lebih dari atau sama dengan 76 (tujuh puluh enam) upaya hukum dengan indeks 1 (satu). 7. jumlah eksekusi dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 560 (lima ratus enam puluh) eksekusi dengan indeks 9 (sembilan); b) 420 (empat ratus dua puluh) sampai dengan 559 (lima ratus lima puluh sembilan) eksekusi dengan indeks 7 (tujuh); c) 280 (dua ratus delapan puluh) sampai dengan 419 (empat ratus sembilan belas) eksekusi dengan indeks 5 (lima); d) 140 (seratus empat puluh) sampai dengan 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) eksekusi dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 140 (seratus empat puluh) eksekusi dengan indeks 1 (satu). 8. tindak pidana ringan dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) perkara dengan indeks 9 (sembilan); b) 200 (dua ratus) sampai dengan 269 (dua ratus enam puluh sembilan) perkara dengan indeks 7 (tujuh); c) 130 (seratus tiga puluh) sampai dengan 199 (seratus sembilan puluh sembilan) perkara dengan indeks 5 (lima); d) 60 (enam puluh) sampai dengan 129 (seratus dua puluh sembilan) perkara dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 60 (enam puluh) perkara dengan indeks 1 (satu). 9. pelanggaran lalu lintas dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 40.000 (empat puluh ribu) perkara dengan indeks 9 (sembilan); b) 30.000 (tiga puluh ribu) sampai dengan 39.999 (tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) perkara dengan indeks 7 (tujuh); c) 20.000 (dua puluh ribu) sampai dengan 29.999 (dua puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) perkara dengan indeks 5 (lima); d) 10.000 (sepuluh ribu) sampai dengan 19.999 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) perkara dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) perkara dengan indeks 1 (satu). b. penanganan perkara tindak pidana khusus dengan bobot 25% (dua puluh lima persen) terdiri atas: 1. jumlah penyelidikan dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) penyelidikan lebih dari atau sama dengan 7 (tujuh) perkara dengan indeks 9 (sembilan); b) penyelidikan 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) perkara dengan indeks 7 (tujuh); c) penyelidikan 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) perkara dengan indeks 5 (lima); d) penyelidikan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) perkara dengan indeks 3 (tiga); e) tidak ada penyelidikan dengan indeks 1 (satu). 2. jumlah penyidikan dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) penyidikan lebih dari atau sama dengan 7 (tujuh) perkara dengan indeks 9 (sembilan); b) penyidikan 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) perkara dengan indeks 7 (tujuh); c) penyidikan 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) perkara dengan indeks 5 (lima); d) penyidikan 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) perkara dengan indeks 3 (tiga); e) tidak ada penyidikan dengan indeks 1 (satu). 3. penerimaan SPDP dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) SPDP dengan indeks 9 (sembilan); b) 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) SPDP dengan indeks 7 (tujuh); c) 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) SPDP dengan indeks 5 (lima); d) 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) SPDP dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 2 (dua) SPDP dengan indeks 1 (satu). 4. penerimaan berkas tahap I dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) berkas tahap I dengan indeks 9 (sembilan); b) 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) berkas tahap I dengan indeks 7 (tujuh); c) 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) berkas tahap I dengan indeks 5 (lima); d) 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) berkas tahap I dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 2 (dua) berkas tahap I dengan indeks 1 (satu). 5. berkas perkara yang dinyatakan lengkap dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) berkas perkara dengan indeks 9 (sembilan); b) 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) berkas perkara dengan indeks 7 (tujuh); c) 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) berkas perkara dengan indeks 5 (lima); d) 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) berkas perkara dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 2 (dua) berkas perkara dengan indeks 1 (satu). 6. perkara yang dilimpahkan ke pengadilan dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 15 (lima belas) berkas perkara dengan indeks 9 (sembilan); b) 11 (sebelas) sampai dengan 14 (empat belas) berkas perkara dengan indeks 7 (tujuh); c) 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) berkas perkara dengan indeks 5 (lima); d) 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) berkas perkara dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 3 (tiga) berkas perkara dengan indeks 1 (satu). 7. putusan hakim dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) putusan dengan indeks 9 (sembilan); b) 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) putusan dengan indeks 7 (tujuh); c) 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) putusan dengan indeks 5 (lima); d) 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) putusan dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 2 (dua) putusan dengan indeks 1 (satu). 8. jumlah upaya hukum dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) kurang dari 2 (dua) upaya hukum dengan indeks 9 (sembilan); b) 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) upaya hukum dengan indeks 7 (tujuh); c) 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) upaya hukum dengan indeks 5 (lima); d) 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) upaya hukum dengan indeks 3 (tiga); e) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) upaya hukum dengan indeks 1 (satu). 9. jumlah eksekusi dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) eksekusi dengan indeks 9 (sembilan); b) 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) eksekusi dengan indeks 7 (tujuh); c) 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) eksekusi dengan indeks 5 (lima); d) 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) eksekusi dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 2 (dua) eksekusi dengan indeks 1 (satu). c. penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dengan bobot 15% (lima belas persen) terdiri atas: 1. perkara perdata dalam 1 (satu) tahun: a) lebih dari atau sama dengan 4 (empat) perkara dengan indeks 9 (sembilan); b) 3 (tiga) perkara dengan indeks 7 (tujuh); c) 2 (dua) perkara dengan indeks 5 (lima); d) 1 (satu) perkara dengan indeks 3 (tiga); e) tidak ada perkara, dengan indeks 1 (satu). 2. perkara tata usaha negara dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 4 (empat) perkara dengan indeks 9 (sembilan); b) 3 (tiga) perkara dengan indeks 7 (tujuh); c) 2 (dua) perkara dengan indeks 5 (lima); d) 1 (satu) perkara dengan indeks 3 (tiga); e) tidak ada perkara, dengan indeks 1 (satu). 3. pertimbangan hukum dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) pertimbangan hukum dengan indeks 9 (sembilan); b) 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) pertimbangan hukum dengan indeks 7 (tujuh); c) 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) pertimbangan hukum dengan indeks 5 (lima); d) 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) pertimbangan hukum dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 2 (dua) pertimbangan hukum dengan indeks 1 (satu). 4. pemulihan dan perlindungan hak (PPH) dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 4 (empat) PPH dengan indeks 9 (sembilan); b) 3 (tiga) PPH dengan indeks 7 (tujuh); c) 2 (dua) PPH dengan indeks 5 (lima); d) 1 (satu) PPH dengan indeks 3 (tiga); e) tidak ada PPH, dengan indeks 1 (satu). 5. Memorandum of Understanding (MoU) dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) MoU dengan indeks 9 (sembilan); b) 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) MoU dengan indeks 7 (tujuh); c) 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) MoU dengan indeks 5 (lima); d) 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) MoU dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 2 (dua) MoU dengan indeks 1 (satu). 6. Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) SKK dengan indeks 9 (sembilan); b) 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) SKK dengan indeks 7 (tujuh); c) 5 (lima) sampai dengan 7 (tujuh) SKK dengan indeks 5 (lima); d) 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) SKK dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 2 (dua) SKK dengan indeks 1 (satu). d. pelaksanaan tugas intelijen dengan bobot 20% (dua puluh persen) terdiri atas: 1. jumlah operasi intelijen yustisial dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 5 (lima) kegiatan dengan indeks 8 (delapan); b) 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) kegiatan dengan indeks 5 (lima); c) kurang dari 3 (tiga) kegiatan dengan indeks 2 (dua). 2. kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 4 (empat) kegiatan dengan indeks 8 (delapan); b) 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kegiatan dengan indeks 5 (lima); c) kurang dari 2 (dua) kegiatan dengan indeks 2 (dua). 3. kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 4 (empat) kegiatan dengan indeks 8 (delapan); b) 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kegiatan dengan indeks 5 (lima); c) kurang dari 2 (dua) kegiatan dengan indeks 2 (dua). 4. kegiatan pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (Pakem) dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 4 (empat) kegiatan dengan indeks 8 (delapan); b) 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kegiatan dengan indeks 5 (lima); c) kurang dari 2 (dua) kegiatan dengan indeks 2 (dua). 5. kegiatan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) kegiatan dengan indeks 8 (delapan); b) 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) kegiatan dengan indeks 5 (lima); c) kurang dari 6 (enam) kegiatan dengan indeks 2 (dua). 6. kegiatan koordinasi antar instansi/organisasi kemasyarakatan dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) kegiatan dengan indeks 8 (delapan); b) 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) kegiatan dengan indeks 5 (lima); c) kurang dari 6 (enam) kegiatan dengan indeks 2 (dua). 7. kegiatan pengamanan pembangunan strategis daerah dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 11 (sebelas) kegiatan dengan indeks 8 (delapan); b) 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) kegiatan dengan indeks 5 (lima); c) kurang dari 6 (enam) kegiatan dengan indeks 2 (dua). 8. kegiatan jaringan masyarakat anti KKN dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 4 (empat) kegiatan dengan indeks 8 (delapan); b) 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kegiatan dengan indeks 5 (lima); c) kurang dari 2 (dua) kegiatan dengan indeks 2 (dua). 9. kegiatan pelacakan aset dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 4 (empat) kegiatan dengan indeks 8 (delapan); b) 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kegiatan dengan indeks 5 (lima); c) kurang dari 2 (dua) kegiatan dengan indeks 2 (dua). e. Unsur penunjang dengan bobot 15% (lima belas persen) terdiri atas: 1. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan indeks 9 (sembilan); b) Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp499.999.999 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) dengan indeks 6 (enam); c) kurang dari Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan indeks 3 (tiga). 2. jumlah inovasi pelayanan publik yang telah operasional minimal 1 (satu) tahun meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 4 (empat) inovasi dengan indeks 9 (sembilan); b) 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) inovasi dengan indeks 6 (enam); c) kurang dari 2 (dua) inovasi dengan indeks 3 (tiga). 3. kondisi geografis wilayah meliputi: a) perairan dan daratan dengan indeks 9 (sembilan); b) daratan dengan indeks 5 (lima). 4. luas wilayah meliputi: a) lebih dari atau sama dengan dari 7.000 (tujuh ribu) km² dengan indeks 9 (sembilan); b) 1.800 (seribu delapan ratus) km² sampai dengan 6.999 (enam ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) km² dengan indeks 6 (enam); c) kurang dari 1.800 (seribu delapan ratus) km² dengan indeks 3 (tiga). 5. lokasi/tempat meliputi: a) Ibu Kota Negara dengan indeks 9 (sembilan); b) Ibu Kota Provinsi dengan indeks 6 (enam); c) Kota atau Kabupaten dengan indeks 3 (tiga). 6. jumlah penduduk meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 880.000 (delapan ratus delapan puluh ribu) jiwa dengan indeks 9 (sembilan); b) 660.000 (enam ratus enam puluh ribu) sampai dengan 879.999 (delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) jiwa dengan indeks 7 (tujuh); c) 440.000 (empat ratus empat puluh ribu) sampai dengan 659.999 (enam ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) jiwa dengan indeks 5 (lima); d) 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) sampai dengan 439.999 (empat ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) jiwa dengan indeks 3 (tiga); e) kurang dari 220.000 (dua ratus dua puluh ribu) jiwa dengan indeks 1 (satu). 7. jumlah organisasi kemasyarakatan/lembaga sosial masyarakat meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 30 (tiga puluh) dengan indeks 9 (sembilan); b) 16 (enam belas) sampai dengan 29 (dua puluh sembilan) dengan indeks 6 (enam); c) kurang dari 15 (lima belas) dengan indeks 3 (tiga). 8. jumlah pegawai (Jaksa dan Tata Usaha) meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 40 (empat puluh) dengan indeks 9 (sembilan); b) 20 (dua puluh) sampai dengan 39 (tiga puluh sembilan) dengan indeks 6 (enam); c) kurang dari 20 (dua puluh) dengan indeks 3 (tiga). 9. nilai pencapaian kinerja meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 90 (sembilan puluh) dengan indeks 9 (sembilan); b) 60 (enam puluh) sampai dengan 89 (delapan puluh sembilan) dengan indeks 6 (enam); c) kurang dari 60 (enam puluh) dengan indeks 3 (tiga). 10. persentase realisasi anggaran meliputi: a) lebih dari atau sama dengan 90% (sembilan puluh persen) dengan indeks 9 (sembilan); b) 60% (enam puluh persen) sampai dengan 89% (delapan puluh sembilan persen) dengan indeks 6 (enam); c) kurang dari 60% (enam puluh persen) dengan indeks 3 (tiga). (2) perhitungan Nilai Akhir Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam formulir perhitungan Nilai Akhir Tipologi. (3) Bentuk dan format formulir perhitungan Nilai Akhir Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction