Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Tipologi Kejaksaan Negeri yang selanjutnya disebut Tipologi adalah pengelompokan organisasi Kejaksaan Negeri dalam satu tingkatan organisasi yang sama berdasarkan perbedaan struktur dan komposisi organisasi. 2. Nilai Akhir Tipologi adalah nilai yang telah ditetapkan dengan cara mengalikan bobot dimensi yang selanjutnya disingkat (d) dan indeks yang selanjutnya disingkat (i) sehingga menghasilkan sebuah nilai studi kelayakan yang diperoleh berdasarkan perhitungan Nilai Akhir Tipologi. 3. Pemrakarsa adalah unit kerja Kejaksaan Negeri yang mengajukan usulan peningkatan Tipologi Kejaksaan Negeri. 4. Tim Teknis adalah tim yang dibentuk oleh Jaksa Agung dalam rangka pengembangan organisasi Kejaksaan termasuk peningkatan tipologi organisasi di Kejaksaan.
Your Correction