Correct Article 13
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Rancangan Perja yang dinyatakan selesai pengharmonisasian sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat
(3), dibubuhi paraf oleh Pemrakarsa dan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(2) Setelah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Biro menyampaikan rancangan Perja kepada Jaksa Agung untuk ditetapkan.
(3) Perja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kembali ke Biro melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Your Correction
