Correct Article 10
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai pembentukan
Peraturan Perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap teknik penyusunan Perja.
Your Correction
