Correct Article 9
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pemrakarsa menyusun rancangan Perja.
(2) Dalam menyusun rancangan Perja sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1), Pemrakarsa membentuk tim penyusunan Perja.
(3) Selain tim penyusunan Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa dapat mengikutsertakan bidang lain terkait, perancang, praktisi, akademisi, peneliti dan/atau tenaga ahli yang terkait dengan materi muatan Perja.
(4) Pemrakarsa MENETAPKAN keanggotaan tim penyusunan rancangan Perja.
Your Correction
