Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat melalui: a. Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan/atau b. sosialisasi. (2) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Biro. (3) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan oleh Biro bersama dengan Pemrakarsa.
Your Correction