Correct Article 16
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, dapat melalui:
a. Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum; dan/atau
b. sosialisasi.
(2) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh Biro.
(3) Penyebarluasan Perja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, dilakukan oleh Biro bersama dengan Pemrakarsa.
Your Correction
