Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarasa dapat mengusulkan pembentukan Perja di luar Progsun Perja. (2) Pembentukan Perja di luar Progsun Perja, dapat diajukan melalui izin prakarsa dengan ketentuan sebagai berikut: a. rancangan Perja untuk mengatasi keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum; b. rancangan Perja merupakan percepatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Kejaksaan; dan/atau c. rancangan Perja yang merupakan prioritas pimpinan. (3) Izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Pemrakarsa kepada Jaksa Agung dengan melampirkan rancangan Perja. (4) Dalam hal Jaksa Agung memberikan izin prakarsa penyusunan Perja di luar Progsun Perja, Pemrakarsa berkoordinasi dengan Biro untuk selanjutnya dilakukan pemantapan konsepsi, penyelarasan dan pengharmonisasian.
Your Correction