Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan Progsun Perja secara tertulis kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Usul perencanaan Progsun Perja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai uraian yang memuat: a. judul; b. latar belakang; c. tujuan penyusunan; d. dasar hukum pembentukan; e. pokok materi muatan;; f. sasaran yang ingin diwujudkan; dan g. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Usul perencanaan Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam format usulan Progsun Perja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Your Correction