Correct Article 5
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Perja dilakukan dalam suatu Progsun Perja.
(2) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya.
Your Correction
