Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan penyusunan Perja dilakukan dalam suatu Progsun Perja. (2) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran. (3) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya.
Your Correction